Pages

Selamat Datang di

Blog SMP Negeri 1 Sukamantri Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat

Salah satu upacara adat

Pada acara Perpisahan Kelas 9 dan Kenaikan Kelas 7 dan 8.

Salah satu kegiatan Pengibaran Bendera pada HUT Kemerdekaan RI

yang dikibarkan oleh Siswa-siswi Anggota Ekstrakurikuler Paskibra

Tim Bola Voli SMPN 1 Sukmantri saat menerima Piala

yang diikuti oleh siswa anggota ekstrakurikuler Bola Voli

Vaksinasi di SMP Negeri 1 Sukamantri

dengan Petugas Vaksinasi dari Puskesmas Kec. Sukamantri dibantu oleh TNI.

Tujuan Kurikulum

Kurikulum tingkat satuan pendidikan SMP Negeri 1 Sukamantri disusun dengan tujuan sebagai berikut:
  1. Memenuhi tuntutan perubahan kurikulum sebagaimana diatur dalam Undang-undang Sistem Pendidikan
    Nasional dan peraturan pemerintah serta peraturan menteri yang menyertainya.
  2. Penjabaran lebih lanjut dan/kongkrit dari RENSTRA dan RENOP khususnya bidang kurikulum.
  3. Sebagai salah satu standar acuan dalam melaksanakan pembelajaran dan evaluasi program sekolah.
  4. Memberi arah penyelenggaraan pendidikan di SMPN 1 Sukamantri sehingga dapat terselenggara secara efektif dan efisien.
  5. Mempermudah pelaksanaan manajemen, khususnya dalam melakukan perencanaan, pelaksanaan, kontrol, dan evaluasi pendidikan pada masa sekarang dan perbaikan pada masa mendatang.
  6. Menjadi pedoman guru dalam melaksanakan proses pembelajaran di sekolah.
  7. Mengoptimalkan pelayanan pendidikan di SMPN 1 Sukamantri.

Landasan Hukum

Penyusunan kurikulum SMPN 1 Sukamantri ini didasarkan kepada perundang-undangan dan sejumlah peraturan sebagai berikut:
  1. Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 22 tahun 2006 tentang Standar Isi.
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan.
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
  6. Panduan Umum Penyusunan KTSP dari Badan Standar Nasional Pendidikan.

Latar Belakang

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Pengembangan Kurikulum Tingkat  Satuan Pendidikan (KTSP) yang mengacu pada standar nasional pendidikan dimaksudkan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan terdiri atas: standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan standar pendidikan nasional tersebut yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan  kurikulum.
Untuk memenuhi amanat Undang-undang tersebut diatas dan guna mencapai tujuan pendidikan nasional pada umumnya, serta tujuan pendidikan sekolah pada khususnya, SMPN 1 Sukamantri sebagai lembaga pendidikan tingkat menengah memandang perlu untuk mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
Melalui KTSP ini sekolah dapat melaksanakan program pendidikan sesuai dengan karakteristik, potensi, dan kebutuhan peserta didik. Untuk itu dalam pengembangannya melibatkan seluruh warga sekolah dengan berkoordinasi kepada pemangku kepentingan dilingkungan sekitar sekolah.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) di SMPN 1 Sukamantri merupakan kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan sejak tahun pelajaran 2006/2007. Penyusunannya menggunakan pendekatan pengembangan kurikulum yang mengacu pada pencapaian kompetensi (Kurikulum Berbasis Kompetensi) sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional.